Rokok Elektrik Mengandung Zat Berbahaya
Alat ini sebenarnya dirancang untuk memberikan nikotin tanpa
membakar tembakau namun tetap memberikan sensasi merokok pada penggunanya.
Untuk menghasilkan uap, rokok elektrik diisi dengan cairan yang mengandung nikotin,
propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau) dan air. Namun
bedanya dengan rokok biasa, rokok elektrik tidak mengandung tar berbahaya dan
zat aditif kimia beracun.
Rokok Elektronik Ilegal dan Berbahaya
Berhenti merokok itu susah, demikian menurut pecandu rokok. Karena itu,
mereka beralih ke rokok elektronik. Prosedusen rokok elaktronik, menyatakan
bahwa produknya lebih aman dari pada rokok tembakau dan bebas polusi karena
hanya mengeluarkan uap, bukan asap.
Penelitian ilmiah menunjukan bahwa dalam jangka panjang, tingkat
kerusakan paru yang disebabkan oleh rokok elektronik lebih rendah dari pada
yang diakibatkan oleh rokok tembakau. Jed Rose, profesor ahli perilaku
pecandu dari Duke University membenarkan
bahwa monoksida dari rokok elektronik lebih sedikit dari rokok konvensional.
Tim peneliti Universitas oof Rochester Medical Center membuktikan,
aerosol dan pewarna yang terkandung dalam rokok elektronik dapat merusak sel
paru-paru
Hasil penelitian membuktikan :
1.
Rokok
elektrik ini diklaim mengandung zat berbahaya seperti Tobacco Specific
Nitrosamines, Diethylene Glycol dan karbon monoksida.
2.
Penggunaan
rokok elektrik dalam jangka panjang, bisa meningkatkan kadar plasma nikotin
secara signifikan setelah lima menit penggunaanna.
3.
Meningkatkan
kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan yang dapat
mengganggu kesehatan.
4.
Memiliki
efek akut pada paru seperti pada rokok tembakau, yaitu kadar nitrit oksida
udara ekshalasi menurun secara signifikan dan tahanan jalan napas meningkat
signifikan.
Stop sama sekali!
Berdasarkan rekomendasi kementrian kesehatan, mentri perdagangan RI
akan melarang perdagangan impor rokok elektronik. Rokok ini dianggap sama
bahaya dari rokok tembakau. Jika ada rokok elektronik beredar di pasaran, bisa dipastikan
itu ilegal dan tidak terjamin keamanannya.
WHO menganjurkan untuk tidak menggunakan rokok elektronik terutama
di dalam ruangan karena bisa mengeluarkan racun seperti rokok biasa. Meski
tidak mengeluarkan asap, uap rokok elektrik yang mengandung zat kimia berbahaya
juga dapat menimbulkan polusi udara.
Menurut BPOM, rokok elektrik mengandung senyawa nikotin cair, zat
pelarut propilen glikol, dieter glikol dan gliserin. Jika zat-zat itu dipanaskan
akan menghasilkan senyawa nitrosamine terbukti dapat menyebabkan berbagai jenis
kanker.
Alat ini cara baru memeasukkan nikotin dalam tubuh, seperti telah kita
ketahui bersama bahwa nikotin mengakibatkan efek buruk terhadap tubuh yaitu
adrenalin meningkat, tekanan darah meningkat, mengakibatkan ketagihan, uap yang
terhirup dapat menimbulkan serangan pernapasan sampai luka bakar akibat
meledaknya rokok elektrik dalam mulut. Cairan nikotin di dalam rokok elektrik
mengandung propilen glycol yaitu suatu zat yang dapat menyebabkan iritasi jika
dihirup. Alat rokok elektrik menggunakan daya baterai bisa saja saat digunakan
meledak maupun terbakar. Rokok elaktrik digunakan terlalu panas sehingga meledak
dan mengeluarkan api.
Berkaca pada kejadian tersebut, orang tua disarankan untuk ikut
mengawasi agar anak-anaknya tidak membeli, menggunakan dan mengakses rokok
elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar