Laman

Minggu, 20 Maret 2016

Rokok Elektrik Mengandung Zat Berbahaya



Rokok Elektrik Mengandung Zat Berbahaya
Alat ini sebenarnya dirancang untuk memberikan nikotin tanpa membakar tembakau namun tetap memberikan sensasi merokok pada penggunanya. Untuk menghasilkan uap, rokok elektrik diisi dengan cairan yang mengandung nikotin, propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau) dan air. Namun bedanya dengan rokok biasa, rokok elektrik tidak mengandung tar berbahaya dan zat aditif kimia beracun.
Rokok Elektronik Ilegal dan Berbahaya
Berhenti merokok itu susah, demikian menurut pecandu rokok. Karena itu, mereka beralih ke rokok elektronik. Prosedusen rokok elaktronik, menyatakan bahwa produknya lebih aman dari pada rokok tembakau dan bebas polusi karena hanya mengeluarkan uap, bukan asap.
Penelitian ilmiah menunjukan bahwa dalam jangka panjang, tingkat kerusakan paru yang disebabkan oleh rokok elektronik lebih rendah dari pada yang diakibatkan oleh rokok tembakau. Jed Rose, profesor ahli perilaku pecandu  dari Duke University membenarkan bahwa monoksida dari rokok elektronik lebih sedikit dari rokok konvensional.
Tim peneliti Universitas oof Rochester Medical Center membuktikan, aerosol dan pewarna yang terkandung dalam rokok elektronik dapat merusak sel paru-paru
Hasil penelitian membuktikan :
1.      Rokok elektrik ini diklaim mengandung zat berbahaya seperti Tobacco Specific Nitrosamines, Diethylene Glycol dan karbon monoksida.
2.      Penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang, bisa meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan setelah lima menit penggunaanna.
3.      Meningkatkan kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan yang dapat mengganggu kesehatan.
4.      Memiliki efek akut pada paru seperti pada rokok tembakau, yaitu kadar nitrit oksida udara ekshalasi menurun secara signifikan dan tahanan jalan napas meningkat signifikan.  
Stop sama sekali!
Berdasarkan rekomendasi kementrian kesehatan, mentri perdagangan RI akan melarang perdagangan impor rokok elektronik. Rokok ini dianggap sama bahaya dari rokok tembakau. Jika ada rokok elektronik beredar di pasaran, bisa dipastikan itu ilegal dan tidak terjamin keamanannya.
WHO menganjurkan untuk tidak menggunakan rokok elektronik terutama di dalam ruangan karena bisa mengeluarkan racun seperti rokok biasa. Meski tidak mengeluarkan asap, uap rokok elektrik yang mengandung zat kimia berbahaya juga dapat menimbulkan polusi udara.
Menurut BPOM, rokok elektrik mengandung senyawa nikotin cair, zat pelarut propilen glikol, dieter glikol dan gliserin. Jika zat-zat itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa nitrosamine terbukti dapat menyebabkan berbagai jenis kanker.
Alat ini cara baru memeasukkan nikotin dalam tubuh, seperti telah kita ketahui bersama bahwa nikotin mengakibatkan efek buruk terhadap tubuh yaitu adrenalin meningkat, tekanan darah meningkat, mengakibatkan ketagihan, uap yang terhirup dapat menimbulkan serangan pernapasan sampai luka bakar akibat meledaknya rokok elektrik dalam mulut. Cairan nikotin di dalam rokok elektrik mengandung propilen glycol yaitu suatu zat yang dapat menyebabkan iritasi jika dihirup. Alat rokok elektrik menggunakan daya baterai bisa saja saat digunakan meledak maupun terbakar. Rokok elaktrik digunakan terlalu panas sehingga meledak dan mengeluarkan api.

Berkaca pada kejadian tersebut, orang tua disarankan untuk ikut mengawasi agar anak-anaknya tidak membeli, menggunakan dan mengakses rokok elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar